Kotamobagu, PilarSulut.co - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu, dalam hal ini Komisi I mengusulkan agar Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu kedepan dapat memeberikan kuasa anggaran kepada pemerintah kelurahan. Hal ini terkait hasil evaluasi realisasi anggaran triwulan satu dan dua kepada semua mitra kerja yang ada.
Kali ini evaluasi dilakukan kepada seluruh camat se Kotamobagu. Ini berdasarkan pertimbangan, dan hasil diskusi yang berlangsung selama RDP dengan pemerintah kecamatan. Bertempat di ruang komisi, Selasa (21/06/ 2022).
"Kami meminta Pemkot Kotamobagu untuk kembali mengkaji dan mempertimbangkan, agar kedepan pemerintah kelurahan harus menjadi kuasa pengguna anggaran. Agar pemerintah kelurahan lebih otonom dari sisi penggelolaan anggaran, dan lebih aspiratif," kata Anggota Komisi I DPRD Kotamobagu, Dani Ikbal Mokoginta.
Menurutnya, hal ini perlu dilakukan agar kebutuhan kelurahan bisa terlaksana dengan baik. Dari sisi perencanaan pembangunan, sosial, kemasyarakatan, dan lain-lain.
“Sejak 2015, pemerintah desa sudah otonom dalam hal penggunaan anggaran, dan perencanaan program kegiatan. Maka ada problem psikolog antara sangadi dan lurah,” kata Mokoginta.
Kenapa hal ini perlu dilakukan, kata dia. Sebab, hal tersebut akan memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat dalam banyak hal. Salah satunya termasuk perencanaan pembangunan.
"Kalau anggaran selalu menunggu dari kecamatan, termasuk biaya operasional, Alat Tulis Kantor, dan lian-lain, nantinya akan menganggu fungsi pelayanan kepada masyarakat. Yang paling parah itu kalau ATK tidak ada, sementara pelayanan harus dilakukan. Akhirnya pelayanan akan terhambat, dan yang paling parah itu jika sampai terjadi Pungutan Liar," katanya. (ADV)
Penulis: MDD