DPRD Kotamobagu Laksanakan RDP Bahas Keluhan Perangkat Desa Pontodon Timur

pilarsulut.co

 


Kotamobagu, PilarSulut.co - Rapat Dengar Pendapat (RDP) dilaksanakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu yang membahas tentang pengaduan dari perangkat Desa Pontodon Timur yang diganti.


Menurut Wakil Ketua Herdy Korompot, sebagai Wakil Rakyat yang ada di DPR, mereka harus memfasilitasi setiap aduan yang di sampaikan oleh warga yang dianggap tidak mendapatkan keadilan.



“Ini harus di sampaikan kepada pihak pemohon sehingga keputusannya ada kepada pihak pemohon. Pada prinsipnya siapapun yang mengadu ke DPRD, wajib hukumnya untuk memperjuangkan hak – hak mereka yang tidak terpenuhi,” tegasnya.


Dalam RDP ini Herdy mengatakan, inti dari permasalahannya bahwa ada surat masuk dari pihak – pihak pemohon yang telah di ganti posisinya sebagai perangkat.



“Dari adanya surat masuk dari pihak pemohon yang telah di gantikan posisinya sebagai perangkat, maka kami sebagai DPRD tentu memfasilitasi antara pihak yang dirugikan. Pemerintah Kota Kotamobagu untuk sekiranya dapat menyelesaikan dengan baik,” katanya.


Lanjut Herdy, permasalahan telah berjalan lama. “Iya permasalahannya kurang lebih sudah 1 tahun tapi pihak – pihak yang dirugikan pada tahapan pertama itu telah melakukan proses hukum ke PTUN dan putusan PTUN sudah keluar,” katanya.



Terinformasi, RDP kali ini, Selasa (30/8/2022), dilaksakan di ruang rapat paripurna DPRD Kotamobagu, Jl. Paloko-Kinalang, Kotobangon. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Herdi Korompot dan didampingi Anugerah Beggie Gobel, Dani Mokoginta dan Alfitri Tungkagi. Juga dihadiri Sangadi Pontodon Timur serta beberapa dinas terkait. (ADV)



Penulis: MDD

To Top