Kotamobagu, PilarSulut.co - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu mempertanyakan kepada owner CV. Tita terkait laporan masyarakat yang masuk, menyoal dugaan bahwa ada pelanggaran pembangunan median jalan yang dianggap sangat menggangu lalulintas di depan Toko Tita, yang merupakan anak cabang usaha dari CV. Tita, Selasa (13/09/2022).
Owner CV. Tita Ko' Titi pun diundang dan dicerca beberapa pertanyaan. Rapat Dengar Pendapat (RDP) dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Kotamobagu Syarifudin J Mokodongan yang juga didampingi Wakil Ketua Herdi Korompot, Ketua Komisi I Agus Suprijantha dan Ketua Komisi III Royke Kasenda.
Wakil Ketua DPRD Kotamobagu Syarifudin J Mokodongan saat memimpin RDP mengatakan, bahwasanya aturan-aturan yang berlaku di daerah baik itu Undang-Udang (UU) maupun Peraturan Daerah (Perda), itu tidak boleh kita kesampingkan.
"Kita boleh melakukan usaha apapun, selagi atau selama masih dalam koridor aturan, selama masih dalam norma-norma yang jelas, selama tidak melanggar atau melangkahi hak dari orang lain. Itu yang menjadi prinsip dasar sehingga kemudian hari ini DPRD mengajak kita untuk melakukan RDP pada hari ini," jelas Mokodongan saat membuka RDP sore tadi.
Informasi yang masuk dari masyarakat ke DPRD Kotamobagu pembangunan yang dilakukan oleh CV. Tita melalui ownernya terindikasi sudah terjadi pelanggaran atas hak orang lain.
"Median jalan Jl Sutoyo [depan Toko Tita] sudah dicor sampai di garis putih jalan hot mix. Seperti laporan yang masuk ke kami, bahwa di sana sudah pernah ada terjadi kecelakaan karena posisi jalannya agak naik [menanjak], yang seharusnya itu jalannya agak turun dan di situ ada garis putih, kemudian ada beberapa meter lagi adalah rumija ruas milik jalan yang terinformasi bahwa sudah tertutup dengan cor-coran," katanya.
Owner CV. Tita Ko' Titi menjelaskan menjelaskan dalam RDP, bahwa pihaknya sudah berusaha memberikan yang terbaik dengan cara dan kemampuan yang dimiliki untuk menata supaya bagian pinggir jalan Toko Tita itu lebih rapi.
"Dan mengenai keluhan ada segelintir beberapa oranglah yang ada sedikit terjadi resiko kecelakaan mungkin 100 dibanding 2 dari pengguna jalan. Kalau hanya sedikit dari kenaikan dari cor untuk menutupi atau mengunci paving, itu caranya memang seperti itu. Jika melihat dari resiko sedang jalan lurus, aspal, rata bisa terjadi kematian terhadap kecelakaan," tuturnya.
Owner CV. Tita juga mengungkapkan bahwa niatnya itu untuk menata dengan baik dan memperbaiki jalan depan Toko Tita agar rapi. Ia juga menginginkan Kotamobagu seperti Kota Manado yang tidak mempunyai rumput, bahkan pihaknya juga sudah menghiasi dengan memasang lampu hias yang walaupun menurut sudut pandang pengusaha itu adalah pengeluaran biaya.
"Tetapi saya tidak menutup diri kalau memang kebijakan pemerintah untuk memperbaiki lagi saya siap, saya siap untuk mengikuti aturan-aturan dari pemerintah," ungkapnya.
Terinformasi, RDP kali ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua Herdi Korompot, Ketua Komisi I Agus Suprijantha, Ketua Komisi III Royke Kasenda, Alfitri Tungkagi, Rewi Daun dan Ahmad Sabir. Sedangkan dari Pemkot Kotamobagu terpantau hadir Dinas PUPR, KPTSP, Dishub dan Satpol-PP. Rapat dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Kotamobagu, Jl. Paloko-Kinalang, Kotobangon.
Penulis: MDD