Kotamobagu, PilarSulut.co - Sejumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu melakukan giat sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin, di salah satu rumah warga Kelurahan Gogagoman Kecamatan Kotamobagu Barat.
Kegiatan ini, tak hanya dihadiri masyarakat setempat tetapi juga turut dihadiri oleh tokoh masyarakat Gogagoman bahkan Kotamobagu Barat.
Kegiatan yang digelar Senin (20/03/2023) itu, dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kotamobagu, Agus Suprijanta, yang juga sebagai ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Hanura Kotamobagu.
Hal ini, dibenarkan Kasubbag Keuangan DPRD Kotamobagu, Ruslandi Mongilong, SE ketika dihubungi wartawan media ini. “Iya sudah beberapa hari ini, agenda Anggota DPRD Kotamobagu melakukan Sosper (Sosialisasi Perda,red),” ujar Landi.
Terinformasi, kegiatan sosialisasi Perda yang dilakukan Anggota DPRD Kotamobagu di Kecamatan Kotamobagu Barat, tepatnya di Kelurahan Gogagoman. Dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kotamobagu, Agus Suprijanta dan didampingi Anggota DPRD Kotamobagu lainnya, seperti Rewi Daun dan Suharsono Marsidi. (ADV)
Penulis: MDD