Kotamobagu, PilarSulut.co - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu, melakukan giat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin, di Desa Poyowa Kecil, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Senin (20/03/2023).
Hal ini, dibenarkan Kasubbag Keuangan DPRD Kotamobagu, Ruslandi Mongilong, SE ketika dihubungi media ini.
“Iya sudah beberapa hari ini, Agenda anggota DPRD Kotamobagu melakukan Sosper (Sosialisasi Perda),” ujar Landi.
Kegiatan ini dilaksanakan di kediaman Anggota DPRD Kotamobagu dari Partai Golkar Eka Sartika Mashoeri, di Desa Poyowa Kecil. Terpantau, turut hadir pula Pemerintah Desa, masyarakat dan pemuda di desa itu. (ADV)
Penulis: MDD