Kotamobagu, PilarSulut.co - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu Royke Kasenda, mengungkapkan alasan kenapa kepengurusan Kwatir Cabang (Kwarcab) Pramuka Kotamobagu Vakum sejak 2019. Rapat Dengar Pendapat (RDP) pun dilaksanakan.
Usai RDP, Kasenda menjelaskan alasan vakumnya Kwarcab Pramuka Kotamobagu yang diterima Komisi III kepada sejumlah media yang turut hadir pada rapat itu.
“Untuk pengurus Pramuka yang sekarang kendalanya karena muscab yang seharusnya dilaksnakan sejak 2019 namun baru terlaksana pada 2022, selanjutnya setelah muscab sudah dilaksanakan, namun sampai sekarang belum juga mengantongi SK dan surat rekomendasi dari Pimpinan Daerah," jelasnya.
Ada, lanjutnya lagi, berbagai kegiatan kepramukaan tingkat Nasional tidak diikuti oleh kontingen Pramuka Kotamobagu, imbas dari vakumnya kepengurusan Kwarcab Pramuka Kotamobagu. Dimana yang menjadi salah satu alasan juga pengurus yang baru belum mengantongi SK dan belum beraktifitas.
“Dalam hal ini DPRD Kotamobagu mengundang pihak-pihak terkait yakni Projamin, Kwarcab Pramuka sebelumnya dan yang terpilih, Dinas Pemuda dan Olahraga serta Dinas Pendidikan memfasilitasi untuk mengecek kendala-kendala apa saja yang menjadi penyebab sehingga Kwarcab Pramuka di Kotamobagu belum berjalan dengan baik,” pungkasnya.
Terinformasi, RDP kali ini turut dihadiri juga oleh Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Profesionalisme Jaringan Mitra Negara (Projamin) Kotamobagu Dolly Paputungan dan anggota, Ketua Kwarcab Pramuka Kotamobagu Anggia M. Simbala, Sekretaris Dinas Pendidikan Kusnadi Pobela dan Kepala Bidang Pemuda A. Yani Potabuga. RDP dilaksanakan di ruang sidang paripurna DPRD Kotamobagu, Jl. Paloko-Kinalang, Kotobangon, Senin (27/03/2023). (ADV)
Penulis: MDD