Kotamobagu, PilarSulut.co - Sejumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu mulai mensosialisasikan Perda No 9 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di beberapa kelurahan/desa yang ada di Kota Kotamobagu.
Seperti Ketua DPRD Kotamobagu, Meiddy Makalalag yang melakukan sosialisasi di Desa Poyowa Besar I, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Senin (20/03/2023).
Terpantau oleh media yang hadir pada saat itu, yakni sejumlah tokoh masyarakat Desa Poyowa Besar I dan II, beberapa Sangadi yang didampingi oleh perangkat desa serta masyarakat setempat.
Ditempat terpisah, sejumlah Anggota DPRD Kotamobagu lainnya juga ikut menggelar sosialisasi Perda ini. Seperti Ahmad Sabir di Kelurahan Biga, Agus Suprijanta, Rewi Daun dan Suharsono Marsidi di Kelurahan Gogagoman, Novy Reggie Manoppo di Kotamobagu Barat dan Eka Sartika Mashoeri di Desa Poyowa Kecil.
Terinformasi, Bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan Perda yang telah ditetapkan, perlu dilaksanakan sosialisasi Perda kepada masyarakat dan pihak terkait. Sosialisasi dimaksud sesuai dengan ketentuan Pasal 94 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019. Maka dengan payung hukum ini, DPRD Kotamobagu menggelar sosialisasi Perda No 9 Tahun 2019. (ADV)
Penulis: MDD