MANADO, PILARSULUT.co - Wakil Gubernur (Wagub) Sulut Steven Kandouw, melantik dan mengambil sumpah janji pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemprov Sulut.
Pelantikan dan pengambilan sumpah janji sebanyak lima pejabat yang nantinya bertugas di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) ini, berlangsung di ruang C.J. Rantung, Kantor Gubernur Sulut, Jumat (5/5/2023).
Pada sambutannya Wagub Kandouw menyampaikan bahwa sebagaimana pesan gubernur, pejabat yang dilantik harus ada keterwakilan perempuan.
“Makanya yang dilantik hari ini empat perempuan dan satu laki-laki. Karena, tahun ini akan ada pejabat keterwakilan gender yang akan pensiun. Tahun depan juga Sekwan akan pensiun,” ungkapnya.Sebagaimana pesan Gubernur Sulut Olly Dondokambey, Tim Baperjakat Pemprov Sulut harus menyiapkan pejabat pengganti dari keterwakilan gender, supaya ada partisipasi perempuan di jajaran Pemprov Sulut.
“Sehingga itu, Kepala BKD dan Asisten III menyodorkan empat nama perempuan dan satu laki-laki. Tambah lagi Plt Kadis PUPR perempuan, maka lengkaplah jajahan perempuan di Sulut,” sebutnya.
Menurutnya, selama tujuh tahun menjabat, yang diamati kerja teliti dan akuntabel perempuan dan lebih holistik menilai. Apalagi di lingkungan Dinas PUPR, harus holistik dan komprehensif.
“Tahun ini dan tahun depan kita fokus pada pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) dan pembangunan instruktur. Yang sudah dibangun harus dijaga,” tegas wagub.
Dia mengingatkan kepada seluruh jajaran, baik pejabat maupun pegawai agar jangan lalai melakukan pemeliharaan peralatan kerja. Karena selama ini tidak ada pendapatan dari peralatan.
“Makanya jaga, urus dan rawat. Kalau perlu jadi sumber pendapatan. Perlu saya ingatkan, kita semua bertugas membantu pak gubernur. Sehingga itu, seluruh pejabat harus siapkan ditempatkan di mana saja. Belum dipromosi sabar, yang penting memiliki dedikasi, loyalitas, prestasi dan pengorbanan,” pungkasnya.
Turut hadir dalam kesempatan itu, Sekdaprov Sulut Steve Kepel dan Asisten III Franky Manumpil. (*)