MANADO, PILARSULUT.co - Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Utara (Sulut), Drs Stevwn O.E Kandouw secara resmi menyerahkan SK perpanjangan Penjabat Bupati Kepulauan Sangihe, dr Rinny Tamuntuan dan Bupati Bolmong, Ir Limi Mikodompit. Penyerahan SK berlangsung di Ruang C.J. Rantung Kantor Gubernur Sulut, Selasa 23 Mei 2023.
Wagub Kandouw dalam arahannya mengatakan, sebelum perpanjangan ini, sudah dilakukan evaluasi terhadap kedua penjabat tersebut dan dinyatakan telah sukses menjalankan tugasnya dengan baik dan sesuai aturan sebagaimana yang diharapkan.
Lanjut Kandouw, sesuai aturan dan keberlangsungan roda pemerintahan, ada beberapa provinsi di Indonesia ada yang sudah penjabat dari tahun lalu termasuk di Provinsi Sulut yaitu, Bolmong dan Sangihe. Maksimal dalam bekerja dan divelauasi, sebab ada beberapa daerah setelah dievaluasi tidak sesuai aturan. Dengan demikian setelah dievaluasi saudara Pj Bupati Limi bersama saudari Pj Bupati dr Rinny sudah sesuai dengan ketentuan syarat dan aturan, dengan harapan dalam menjalankan roda pemerintahan daerah tetap dalam keadaan kondusif bersama rakyat.
"Tetap berkoordinasi dengan Pemprov Sulut termasuk forkopimda. Tidak ada jalan selain meningkatkan koordinasi untuk kemajuan bersama," pesan Wagub Steven Kandouw.
Adapun melalui Kepala Biro Pemerintahan dan OTDA Provinsi Sulut, Weldi Poli telah membacakan putusan SK Mendagri RI perpanjangan masa jabatan Penjabat (Pj) Bupati dua kabupaten yang dimana dalam SK tersebut salah satunya menyebutkan, diperpanjang selama satu (1) tahun kedepan semenjak surat tersebut ditandatangani tertanggal 18 Mei 2023. (Khay)