Kotamobagu, PilarSulut.co - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kota Kotamobagu menggelar Rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Pendapatan Daerah (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024. Senin (7/8/2023).
Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Walikota Tatong Bara menyampaikan dalam sambutannya, diajukannya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah ini, juga dalam rangka untuk melaksanakan amanat Pasal 94 Undang – undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, di mana seluruh jenis Pajak dan Retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) Peraturan Daerah, dan menjadi dasar hukum dalam pemungutan Pajak dan Retribusi di daerah.
“Payung hukum dalam bentuk Peraturan Daerah yang akan menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah ini menjadi sangat penting, mengingat pajak daerah dan retribusi daerah merupakan sumber pendapatan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan,” ucapnya.
"Rancangan ini, berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu Tahun 2024 dan mengacu pada pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaimana amanat Pasal 90 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah," bebernya.
Seperti diketahui, Rapat Paripurna DPRD Kotamobagu kali ini juga membahas agenda tentang penyampaian Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024.
"Saya atas nama pribadi dan jajaran eksekutif juga ingin menyampaikan apresiasi yang tinggi disertai ucapan terima kasih yang sebesar – besarnya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD kota kotamobagu yang telah mengagendakan Rapat Paripurna ini," ujarnya.
Terinformasi, Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Meiddy Makalalag, yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kota Kotamobagu tersebut, juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Sjarifuddin. J. Mokodongan., Wakil Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Herdy Korompot, Dandim 1303 Bolaang Mongondow Topan Angker, Kapolres Kotamobagu, AKBP. Dasveri Abdi, Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu, Junita Beatrix Ma’I, Kasi Pidsus Kejaksaaan Negeri Kotamobagu, Chairul. F. Mokoginta, para Anggota DPRD Kota Kotamobagu, Sekda Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, para Asisten, para pimpinan OPD dilingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu, serta Camat, Lurah dan Sangadi. (ADV)