Kotamobagu, PilarSulut.co - Inspektorat Kotamobagu melakukan pemantauan tindak lanjut di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pemerintah desa termasuk di Desa Poyowa Besar I siang tadi, Selasa (1/8/2023).
Pemantauan tindak lanjut ini berupa sejumlah tim yang dibentuk oleh Inspektorat untuk mengetahui sejauh mana penanganan tindak lanjut rekomendasi yang sudah dilakukan di semester pertama pada tahun ini.
"Ini bukan audit atau review, ini hanya pemantauan tindak lanjut rekomendasi. Jadi kami membentuk tim yang turun ke semua baik itu desa, termasuk kelurahan, OPD dan objek-objek terkait yang mempunyai rekomendasi belum selesai." Ungkap Inspektur Pembantu Bidang Pencegahan Korupsi dan Audit Investigatif Yosnandi Damopolii kepada PilarSulut.co di ruang kerjanya.
Menurut Damopolii, Teknis pelaksanaan itu ada di Inspektur Pembantu Bidang (Irban) 1 dan 2, sedangkan Irban 3 yang dipimpinnya bertugas untuk menindaklanjuti rekomendasi.
"Saya fikir jika ingin tekhnis lebih detail, harus Pak Inspektur karena akan melibatkan banyak Irban untuk mengetahui masalah, karena kita harus melihat LHP dan prosesnya bagaimana," katanya.
Saat ditanya terkait hasil laporan pemantauan tindak lanjut yang dilakukan tim dari Inspektorat Kotamobagu ketika turun lapangan di Kantor Desa Poyowa Besar I tadi. Damopolii pun langsung menjawab bahwa belum ada laporan yang masuk.
"Belum karena masih dalam penugasan, ini baru masuk hari ke 5 kalau tidak salah. Penugasan pertama itu 10 hari, nah kalau ada kendala maka akan ditambah penugasan kecuali ada kendala yang mereka laporkan, kenapa ada penambahan tugas itupun yang menentukan Inspektur," tutupnya.
Terpisah, sebelumnya Sangadi/Kepala Desa Poyowa Besar I Tapri Bangol, saat dikonfirmasi usai tim Inspektorat Kotamobagu melakukan pemantauan, menjelaskan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan Inspektorat Kotamobagu.
"Saya sebagai Sangadi Desa Poyowa Besar I, sangat mengapresiasi setinggi-tingginya dengan apa yang dilakukan Inspektorat Kotamobagu. Dengan hal ini kita bisa mengetahui apa saja kekurangan kegiatan maupun pengadaan proyek yang kurang atau tidak selesai pada tahun-tahun sebelumnya atau pada semester lalu di tahun ini," ucapnya.
Para PPK, lanjutnya, atau TPK agar segera selesaikan apa-apa pekerjaan yang belum tuntas, sebagaimana sesuai hasil rekomendasi dari Inspektorat Kotamobagu.
"Agar tidak menjadi beban Sangadi yang menjabat saat ini. Selanjutnya yang bersangkutan kooperatif, harus jujur dan harus bersedia untuk mempertanggungjawabkan," harapnya.
Terinformasi, Inspektorat Kotamobagu memfokuskan 2 paket pengerjaan pada tahun anggaran 2021 saat dijabat Sangadi terdahulu Yandi Mokoagow, yang diduga belum selesai pekerjaannya namun telah dilaporkan ke pemerintah desa bahwa pengerjaan sudah selesai tapi belum ada laporan selesai ke Inspektorat Kotamobagu.
Penulis: MDD