MANADO, PILARSULUT.co - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulawesi Utara (Sulut) Steve Kepel mengapresiasi Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sulut menggelar Sosialisasi Penilaian Penyelenggara Pelayanan Publik Tahun 2023, di Hotel Roger’s Manado, Jumat (4/8/2023).
“Sosialisasi ini penting agar kapasitas pelayanan publik berkualitas, cepat, mudah serta prima,” tutur Sekdaprov Kepel saat membuka sosialisasi tersebut.
Lebih jauh, diutarakannya, penyelenggara pelayanan publik merupakan sebuah kewajiban pemerintah daerah melalui perangkat daerah atau instansi terkait untuk memberikan layanan secara prima dalam mempermudah sebuah kepengurusan atas kebuthan maryarakat tertentu.
“Sehingga mampu meningkatkan kepuasan dan kepercayaan publik,” terang Kepel.
Pelaksanaan sosialisasi ini, diharapkannya bukan sebagai kegiatan yang hanya bersifat simbolis, namun ini merupakan amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dalam rangka mendorong penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia, yang wajib diimplementasikan secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Untuk itu, saya berharap melalui acara sosialisasi ini dapat diikuti secara baik dan saksama, menjadi wadah evaluasi dan improviasasi perihal memenuhi, memperbaiki, bahkan mengoptimalkan bebragai variable standar pelayanan pada masing-masing unit kerja,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulut Meilany Limpar mengatakan proses penilaian pelayanan publik di Sulut diawali dengan sosialisasi dari Agustus hingga Oktober 2023.
Dengan penilaian ini, lanjut dia, nantinya kiranya dapat mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan melalui Opini Pengawasan Pelayanan Publik, sekaligus sebagai upaya pencegahan maladministrasi pada setiap unit kerja.
Adapun pada sosialisasi ini turut dihadiri, Irwasda Poda Sulut, Karo Perencanaan Polda Sulut.Sekda Kab/Kota. Kapolres Kab/Kota, Kepala Biro Organisasi Setda Prov.Sulut, Kepala Kantor ATR/BPN Kab/Kota dan Kabag Organisasi Kab/Kota. (*)