Sekprov Kepel Buka Rakor Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Sulut, Tekankan Soal Sinergitas

pilarsulut.co


MANADO, PILARSULUT.co -
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melalui Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah menggelar Rapat Koordinasi Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) di Provinsi Sulut di The Sentra Hotel, Minahasa Utara, Rabu (29/11/2023).


Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw diwakili Sekprov Steve Kepel membuka rakor tersebut.

Sekprov saat sambutan mengatakan, peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat merupakan perpanjangan tangan dari Pemerintah Pusat sesuai amanat Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Ini dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat.

“Ada 46 tugas dan wewenang gubernur yang tercantum dalam undang-undang. Ada juga tugas yang bersifat delegatif,” ungkapnya.

Lewat rakor ini, Sekprov menekankan soal sinergitas dan koordinasi baik antara perangkat daerah, Forkopimda, pemerintah kabupaten/kota dan stakeholder.

“Penting bagi kita lakukan evaluasi secara berkala, melihat lebih maksimal dalam menjalin koordinasi dan sinergitas yang berkesesuaian,” ungkapnya.

Ia menuturkan, koordinasi dan sinergitas menjadi hal penting dalam menjalankan agenda pemerintah termasuk program-program prioritas.

Apalagi, katanya, pada 2024 akan berlangsung Pesta Demokrasi yang tentunya harus didukung dan disukseskan bersama.

“Pemprov Sulut dalam APBD telah menyiapkan dana hibah kepada KPU, Bawaslu dan unsur keamanan,” jelasnya.

Sekprov mengakui, sinergitas bersama Forkopimda dan stakeholder terus dioptimalkan dalam menyukseskan agenda prioritas Negara baik Pemilu dan Pilkada.

“Kita juga optimalkan peran tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama dalam menjaga kondusifitas daerah,” tukasnya.

Adapun rakor ini menghadirkan sejumlah pemateri dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Polda Sulut. Rakor ini diikuti Forkopimda Sulut, Pemda Kabupaten/Kota, Bawaslu dan KPU serta perangkat daerah terkait. (*)



To Top