Manado, Warga masyarakat kota manado yang hampir setiap hari membeli barang di Indomart, baik makanan, minuman dan barang-lainnya untuk keperluan sehari-hari sudah menjadi rutinitas.
Sebut saja "RZ" salah satu warga masyarakat Kota Manado yang belanja di Indomart mengakui, barang-barang yang di belinya diduga sudah expired.
Di dampingi LPK-RI Kota Manado dan LPK-RI Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar konfrensi Pers di Jalan Kembang Manado, Selasa (18/6/2024), dirinya selaku orang tua mengakui makanan serta permen yang di beli Anak-anaknya di Inomaret di duga sudah kadar luarsa tidak layak di konsumsi.
"Makanan jenis Sosis Sapi dan Ayam Mini dan Disney Frosen Surprize EGG, yang dibelinya di Mini Market (Indomaret), sudah kadaluarsa dan tidak layak untuk dikonsumsi," ungkapnya.
Di tempat yang sama, Ketua LPK-RI Sulut yang juga menjabat DPP Indonesia Timur LPK-RI Stefanus S. Sumampouw menuturkan, Expired atau disebut kedaluwarsa berarti terlewat dari batas waktu berlakunya. Berkaitan dengan kadaluwarsanya suatu barang, merupakan perbuatan melanggar hukum.
"Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”), barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen," terangnya.
Lanjutnya memaparkan, tiga (3) Indomaret yang menjual barang/makanan kadaluarsa, (Sosis Sapi dan Ayam Mini, Disney Frosen Surprize EGG), yang sering dikonsumsi anak-anak berusia 5-10 tahun, sering terpajang dan di perjual belikan.
“Barang/Makanan yang marak dijual di Indomaret yang dibeli oleh “RZ”, pada 13 Juni 2024, sudah kadaluarsa. “Makanan kadaluarsanya tertulis Exp.08/05/2024 dan batas untuk dikonsumsi sebelum tanggal 16 Mei 2024,” tegas Ketua LPK-RI Sulut.
Senada dengan Stevy Sumampouw ketua LKP-RI Kota Manado menuturkan, kewajiban mencantumkan tanggal Kedaluwarsa, itu wajib diterapkan di Indomaret.
Jika ditelusuri dalam UU Perlindungan Konsumen, kewajiban itu timbul dari sebuah larangan bagi pelaku usaha. Pasal 8 ayat (1) huruf g UU Perlindungan Konsumen.
“Jika masalah ini tidak segerah ditindak dan diproses hukum, siapa yang harus bertanggung jawab, bila dikemudian hari terjadi kasus serupa, sampai ada korban keracunan akibat mengkonsumsi barang/makanan kadaluarsa,” ungkapnya.
Masih beruntung barang berupa makanan yang sering di konsumsi banyak orang yang sudah kadaluarsa yang dijual pihak Indomaret, tidak di makan anak-anak "RZ" dan, ini merupakan pelanggaran hukum yang bisa terancam pidana.
“Untung saja makanan untuk anak-anak tersebut belum sempat dikonsumsi oleh ketiga anaknya RZ. Jika makanan itu sudah dikonsumsi dan keracunan atau sakit perut sampai kehilangan nyawa (meninggal, red), apakah pihak Indomaret bisa mengganti nyawa anaknya RZ, dan bagaimana dengan barang yang sudah saya beli tidak dapat di konsumsi. Jelas ini merugikan,” tandasnya.
Baginya, pelaku usaha dilarang memproduksi dan memperdagangkan barang dan jasa yang tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu.
“Pelanggaran kewajiban pencantuman tanggal kedaluwarsa diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. Selain sanksi pidana, bisa juga dijatuhi hukuman tambahan berupa perampasan barang tertentu, pengumuman keputusan hakim, pembayaran ganti rugi, perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen, kewajiban penarikan barang dari peredaran, atau pencabutan izin usaha,” tandasnya.