MINUT. PILARSULUT.co - Dalam rangka membahas teknis pengawasan, pemuktahiran data pemilih, maka Bawaslu Kabupaten Minut melaksanakan Rapat Dalam Kantor (RDK) bersama jajaran Pengawas pemilihan Gubernur dan Bupati yang ada di 10 Kecamatan di Minut, pada Rabu (5/6/2024).
Adapun pembahasan yang dilakukan ini berupa belajar bersama menyusun laporan hasil pengawasan.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Donny Rumagit, S.TP.,SH selaku PLT Anggota Bawaslu Minahasa Utara, Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan, staf sekretariat Bawaslu Minut.
Pada kesempatan ini Rumagit menyampaikan beberapa hal penting yang berkaitan dengan cara penulisan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) kepada seluruh peserta yang hadir.
Tujuan dari kegiatan ini dilaksanakan adalah untuk mengetahui sejauh mana pemahaman jajaran pengawas terkait dengan cara penulisan Laporan Hasil Pengawasan (LHP).
Selain itu Rumagit juga memberikan contoh kasus misalnya jajaran pengawas melakukan pengawasan terkait dengan perekrutan Petugas Pemutahiran Data Pemilih (Pantarlih) setelah selesai membuat contoh kasus tersebut dalam bentuk LHP seluruh peserta diminta untuk dikumpul hasilnya yang kemudian dibahas secara bersama-sama oleh seluruh peserta yang hadir pada saat itu.
“Harapan saya semoga melalui kegiatan ini jajaran pengawas dapat bekerja dengan baik dalam mengawasi setiap proses tahapan Pilkada guna untuk meminimalisir potensi pelanggaran yang terjadi, intinya setiap kerja-kerja pengawasan yang dilakukan jajaran pengawas harus dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP),” pungkas Rumagit. (*)