Frako Sulut Laporkan Dugaan Tipikor Penyalahgunaan ADD Ketahanan Pangan Talaud

pilarsulut.co


MANADO, PILARSULUT.co –
Forum Rakyat Anti Korupsi (Frako) Sulawesi Utara (Sulut) mendatangi Kepolisian Daerah (Polda) Sulut, Kamis (7/11/2024). Kedatangan Frako Sulut ini guna melapor ke Kapolda Sulut tentang dugaan tindak pidana korupsi terkait Penyalahgunaan ADD yang digunakan untuk Ketahanan Pangan Desa Berbasis Keluarga Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud.


“Kami datang ke Polda dilatarbelakangi demo beberapa hari lalu di Talaud. Dan setelah kami telusuri maka hari ini kami mengajukan laporan pengaduan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait dengan Penyalahgunaan Anggaran ADD yang digunakan untuk program Ketahanan Pangan Desa Berbasis Keluarga di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud,” kata Ketua Frako Sulut Andreas Sabawa didampingi Juru Bicara Garda Tipikor Indonesia Sulut Ronald Ginting, sesudah menyampaikan surat ke Polda Sulut, hari ini.


Adapun yang menjadi dasar Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut adalah pertama bahwa Program Ketahanan Pangan Desa Berbasis Keluarga ini diduga adalah sebuah kebijakan yang muncul setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) ditetapkan. Kedua, berdasarkan informasi yang didapatkan, bahwa bantuan Ketahanan Pangan Desa Berbasis Keluarga ini bersumber dari ADD, yang disalurkan melalui Pemerintah Desa kepada Penerima sesuai dengan data penerima yang ada.


“Ketiga, yang mendapatkan bantuan Ketahanan Pangan Desa Berbasis Keluarga ini sebanyak 70 untuk masing-masing desa, sehingga total keluarga penerima berjumlah 9.940 penerima. Keempat, jumlah anggaran sebesar Rp9,940 miliar yang mana dilakukan atau dibayar secara bertahap sebanyak dua kali,” beber Andreas kepada wartawan.


Dikatakan Andreas bahwa diduga telah terjadi penyalahgunaan kewenangan, di mana terdapat kebijakan untuk menggunakan ADD untuk program bantuan yang belum tertata di APBDes. Daftar nama penerima bantuan tersebut, kata Andreas, bukan dibuat oleh Pemerintah Desa, akan tetapi diduga dilakukan oleh tim sukses pasangan calon tertentu dan juga beberapa Dinas yang ada di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud, sehingga diduga keras terhadap penerima bantuan tersebut hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu;


“Diduga telah terjadi pemindahbukuan dari kas umum daerah ke rekening desa yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang undangan, diduga juga terjadi penyalahgunaan ADD yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang menyebabkan tidak terbayarnya Siltap Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD yang terjadi di Desa-Desa yang ada di Kabupaten Kepulauan Talaud. Penyalahgunaan ADD tersebut menyebabkan keterlambatan pembayaran Siltap Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD kurang lebih selama 7 bulan gaji belum terbayarkan,” jelasnya lagi.


Menurutnya, adanya potensi gangguan keamanan karena adanya ajakan demo dari kepala desa dan perangkat desa. Karena itu berdasarkan uraian tersebut, sangat jelas dan nyata terdapat unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.


“Oleh karenanya kami memohon kepada Bapak Kapolda Sulut agar dapat menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi yang telah merugikan bangsa dan negara,” tutup dia. (*) 




To Top