BOLMONG, PILARSULUT.co - Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, meninjau 3 lokasi rencana pembangunan Universitas Islam Bolaang Mongondow (Bolmong), Kamis (13/03/2025).
Dari tiga lokasi tersebut akan dipilih salah satu untuk menjadi tempat pembangunan universitas, yakni Desa Ambang II, Desa Langagon, dan Desa Dulangon.
Peninjauan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan lahan sebelum proses pembangunan dimulai.
Gubernur Yulius menyatakan apabila lokasi sudah rampung dan memenuhi persyaratan, maka pembangunan perguruan tinggi akan segera dilaksanakan.
“Kami ingin memastikan lokasi yang paling strategis dan memenuhi standar untuk pendirian perguruan tinggi. Jika semua persiapan selesai, pembangunan akan segera dimulai agar masyarakat Bolmong dapat menikmati akses pendidikan tinggi tanpa harus ke luar daerah,” tutur Gubernur Yulius.
Bupati Bolmong, Yusra Alhabsyi, juga menyampaikan bahwa kehadiran perguruan tinggi di Bolmong akan menjadi momentum penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di wilayah tersebut.
“Ini merupakan langkah besar bagi dunia pendidikan di Bolmong. Dengan adanya perguruan tinggi, diharapkan putra-putri daerah bisa mendapatkan pendidikan berkualitas lebih dekat dengan rumah mereka,” ujar Bupati Yusra.
Pemkab Bolmong berkomitmen untuk mendukung penuh pembangunan perguruan tinggi ini, baik dari sisi penyediaan lahan maupun infrastruktur pendukung lainnya.
Wakil Bupati Dony Lumenta berharap agar seluruh pihak terkait dapat bersinergi dalam mempercepat proses pendirian perguruan tinggi ini.
“Dengan adanya perguruan tinggi di Bolmong, diharapkan dapat meningkatkan akses pendidikan, menciptakan tenaga kerja yang lebih kompetitif. Serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui sektor pendidikan,” tutupnya.
Hadir, Forkopimda Sulut, yaitu Kapolda Sulut, Irjen Pol Roycke Langie, Pangdam Merdeka Mayjen TNI Suhardi, Sekdaprov Steve Kepel, Ketua PKK Sulut, Anik Fitri Wandriani, Ketua PKK Bolmong Kalsum Alhabsyi, Tokoh Masyarakat BMR, Aditya Anugera Moha dan pimpinan perangkat kerja daerah. (*)