Manado, BPJS Kesehatan memastikan bahwa seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap bisa mengakses pelayanan, baik layanan administrasi kepesertaan JKN maupun layanan kesehatan selama libur Lebaran 2025.
Kebijakan khusus ini diambil guna mengantisipasi potensi kendala akses pelayanan di masa liburan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manado menyampaikan, untuk mengakomodir berbagai kebutuhan peserta, BPJS Kesehatan juga menerapkan piket layanan baik di kantor cabang maupun layanan di Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA).
"Pihaknya menerapkan nilai INISIATIF (Integritas, Kolaborasi, Pelayanan Prima, dan Inovatif) dalam menjaga akses layanan kesehatan bagi peserta JKN," ungkap drg. Betsy M.O Roeroe, AAAK.
Dikatakannya, dalam konferensi pers bertajuk Layanan JKN Saat Lebaran 2025: Mudik Bahagia, Perlindungan Kesehatan Tetap Terjaga, yang digelar di Aula Kantor BPJS Kesehatan Manado pada Kamis (20/3/2025).
"Adapun jenis layanan yang masih dapat dimanfaatkan oleh peserta di antaranya layanan informasi, layanan administrasi, hingga layanan pengaduan. Apabila peserta ingin mengakses layanan digital, peserta juga bisa mengakses melalui Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, hingga website resmi BPJS Kesehatan," ujarnya.
Ia mengungkapkan dengan prinsip portabilitas yang diterapkan dalam Program JKN, peserta dapat memperoleh layanan kesehatan di mana saja dan kapan saja, tidak terbatas pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar. Artinya, bagi peserta yang menjalani mudik lebaran, tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang diperlukan, termasuk saat hari raya Lebaran.
"Di masa libur lebaran, apabila peserta berada di luar daerah tempat asalnya, peserta masih dapat mengakses di fasilitas kesehatan yang bukan tempat dirinya terdaftar Jika peserta dalam kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta," jelasnya.
Selain itu, layanan BPJS Satu dan petugas piket di fasilitas kesehatan (faskes) juga tetap siaga untuk membantu peserta yang membutuhkan.
“Melalui aplikasi Mobile JKN, peserta dapat memperoleh berbagai informasi penting terkait kepesertaan dan layanan kesehatan yang tersedia,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa selama masa libur Lebaran, peserta JKN dapat berobat ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) terdekat, dengan ketentuan maksimal tiga kali dalam satu bulan.
"Hal ini bertujuan untuk memastikan peserta tetap mendapatkan layanan medis tanpa kendala, meskipun sedang berada di luar domisili," tandasnya.
(Achmad)